Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Hukum

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

badge-check


					Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras Perbesar

RUANG OPINI PUBLIK – Dugaan tindakan penistaan agama mencuat di Kabupaten Lebak setelah seorang perempuan bernama Nurlela disebut meminta seorang perempuan lain bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rangka membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.

Peristiwa ini langsung memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan serius terhadap nilai-nilai agama.

“Ini bentuk penistaan dan penghinaan agama. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an sangat tidak bisa diterima,” ujar Musa, Jumat (10/4/2026).

Musa menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi melukai perasaan umat Islam serta mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Sebagai bentuk respons, Musa mengaku telah melaporkan langsung kejadian itu kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Lebak, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Kapolres Lebak,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah awal aparat kepolisian yang dinilai cukup cepat dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat. Namun, publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kondusivitas serta kepercayaan masyarakat.

 

(RED / Iyank Airlangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris?

11 Mei 2026 - 07:09 WIB

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Trending di Hukum