RUANG OPINI PUBLIK – Dugaan tindakan penistaan agama mencuat di Kabupaten Lebak setelah seorang perempuan bernama Nurlela disebut meminta seorang perempuan lain bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rangka membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.
Peristiwa ini langsung memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan serius terhadap nilai-nilai agama.
“Ini bentuk penistaan dan penghinaan agama. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an sangat tidak bisa diterima,” ujar Musa, Jumat (10/4/2026).
Musa menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi melukai perasaan umat Islam serta mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Sebagai bentuk respons, Musa mengaku telah melaporkan langsung kejadian itu kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Lebak, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Kapolres Lebak,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah awal aparat kepolisian yang dinilai cukup cepat dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat. Namun, publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kondusivitas serta kepercayaan masyarakat.
(RED / Iyank Airlangga)
