JAKARTA — Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID FOOD memantik gelombang pertanyaan publik, bukan semata soal figur, melainkan tentang konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan standar etik di tubuh BUMN.
Nama Silfester bukan sosok asing di ruang politik nasional.
Ia dikenal sebagai relawan militan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun di balik pengangkatannya melalui Surat Keputusan Menteri BUMN tertanggal 18 Maret 2025, muncul polemik serius terkait status hukum yang hingga kini masih menjadi sorotan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga kini, pelaksanaan eksekusi pidana disebut belum terlaksana.
Situasi ini memunculkan ironi yang sulit diabaikan publik.
Di saat aparat penegak hukum dikabarkan masih melakukan pencarian untuk pelaksanaan eksekusi, yang bersangkutan justru menduduki kursi strategis di salah satu BUMN sektor pangan nasional.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu titik mendasar: bagaimana mekanisme uji kelayakan dan pemeriksaan integritas dijalankan dalam proses pengangkatan pejabat BUMN?
Sebab, jabatan komisaris bukan sekadar posisi administratif. Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kelola perusahaan negara yang mengelola aset dan kepentingan publik dalam jumlah besar.
Karena itu, aspek integritas dan kepatuhan hukum semestinya menjadi fondasi utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-4/MBU/03/2023, rekam jejak dan integritas menjadi syarat penting dalam pengangkatan direksi maupun komisaris BUMN. Regulasi tersebut memang memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk menduduki jabatan tertentu, namun dengan sejumlah ketentuan, termasuk telah menjalani proses hukum dan melewati tenggang waktu tertentu.
Di titik inilah polemik menguat. Sorotan publik bukan semata pada status pernah terpidana, melainkan pada dugaan bahwa putusan pidana tersebut justru belum dieksekusi.
Tak sedikit pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen reformasi tata kelola BUMN.
Apalagi di tengah upaya pemerintah membangun citra profesionalisme dan transparansi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa penempatan figur bermasalah dalam jabatan publik berisiko melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kritik tersebut kini kembali relevan di tengah polemik yang berkembang.
Selain itu, publik mulai mempertanyakan apakah yang bersangkutan masih menerima gaji, honorarium, serta fasilitas komisaris di tengah status hukum yang belum sepenuhnya tuntas.
Pertanyaan ini menjadi sensitif karena menyangkut etika penggunaan fasilitas negara dan akuntabilitas jabatan publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari Kementerian BUMN maupun pihak ID FOOD terkait dasar pertimbangan pengangkatan tersebut dan bagaimana status hukum Silfester diposisikan dalam proses seleksi.
Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah wibawa penegakan hukum, konsistensi standar etik pejabat publik, dan keseriusan negara menjaga marwah BUMN sebagai institusi yang semestinya berdiri di atas prinsip profesionalisme dan integritas.















