Bukan Sekadar Medali, O2SN Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan Sanim Rangga Lindee Cremona Tampil Beda Lewat Single Hiphop “Malas Tapi Terpaksa” Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid Kepala, Pundak, Kerja Lagi”, Lagu yang Mengubah Kelelahan Pekerja Menjadi Teror Sinematik Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris? Spanduk “Kalah Jadi Cacing” Berbalik Jadi Sindiran Usai Persija Kalah dari Persib

Pemerintahan

Kominfo Tutup 2,45 Juta Situs Judi Online, Transaksi Judol Anjlok 57 Persen Sepanjang 2025

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan)/ANTARA Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online di Indonesia dengan menutup lebih dari 2,45 juta situs dan konten terkait judi online (judol) sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.

“Total situs dan konten yang telah kami tangani mencapai 2.458.934, dengan mayoritas berupa situs aktif dan sisanya file sharing di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).

Meutya menjelaskan, sebagian besar konten file sharing yang beredar tidak sepenuhnya memuat unsur judi, namun tetap harus dihapus karena sering disusupi oleh tautan atau promosi judol. Berdasarkan data kementerian, lebih dari 123.000 konten file sharing ditemukan di berbagai platform media sosial.

“Di Meta ada lebih dari 106.000 konten, Google dan YouTube 41.000, X (Twitter) 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan Appstore 3,” rincinya.

Menurut Meutya, meskipun PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp155 triliun atau menurun 57 persen dibanding tahun sebelumnya (Rp359 triliun), upaya pemberantasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.

Selain pemblokiran situs, sebanyak 23.604 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online juga telah dilaporkan oleh Kemkomdig kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

2 April 2026 - 02:00 WIB

Kemensos Mulai Cairkan Bansos Triwulan II April 2026, Data Penerima Diperbarui Lebih Cepat

1 April 2026 - 13:00 WIB

BPH Migas Tegaskan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

31 Maret 2026 - 14:00 WIB

BGN Pastikan Perbaikan Layanan, Jumlah SPPG Disuspend dalam Program MBG Mulai Menurun

26 Maret 2026 - 18:11 WIB

PT TASPEN (Persero) Mulai Salurkan THR 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan di Seluruh Indonesia

5 Maret 2026 - 18:10 WIB

Trending di Pemerintahan