Bukan Sekadar Medali, O2SN Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan Sanim Rangga Lindee Cremona Tampil Beda Lewat Single Hiphop “Malas Tapi Terpaksa” Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid Kepala, Pundak, Kerja Lagi”, Lagu yang Mengubah Kelelahan Pekerja Menjadi Teror Sinematik Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris? Spanduk “Kalah Jadi Cacing” Berbalik Jadi Sindiran Usai Persija Kalah dari Persib

Tokoh

Ketua Syakti Indonesia, Irwan Muchtar, Soroti BJB Sering Bermasalah dengan Nasabah

badge-check


					Ketua Syakti Indonesia, Irwan Muchtar, Soroti BJB Sering Bermasalah dengan Nasabah Perbesar

Dari informasi yang dikumpulkannya, BJB menjalin Kerjasama dengan PT Rahajasa Media Internet (Radnet), yang dimiliki oleh Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin pada 2011.

Saat itu, Radnet sebagai perusahaan pelopor penyedia layanan internet di Indonesia memenangkan tender proyek layanan internet di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 350 miliar. Untuk membiayai proyek tersebut, KPH Roy Rahajasa Yamin mengajukan pinjaman modal ke BJB sebesar Rp180 miliar dengan agunan berupa tagihan proyek senilai Rp 300 miliar. Selain itu, BJB juga meminta jaminan tambahan aset berupa 3 rumah milik Mohammad Yamin yang terletak di Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, dan sebuah villa di Puncak. Total nilai agunan mencapai 500 miliar rupiah.

Tapi, kata Irwan, pembayaran dari pemerintah tersendat pada tahun 2014. Pada 2017, permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan melalui persidangan arbitrase (BANI) sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Hasilnya, Kementerian Kominfo terbukti wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp225 miliar.

”Tapi anehnya, BJB malah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mempailitkan Radnet pada 30 Oktober 2019,” ungkap Irwan.

BJB pun melakukan melakukan penguasaan atas rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (Bangunan Cagar Budaya) di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, yang disita oleh BJB pada Februari 2020. Selain itu, tagihan Radnet kepada Pemerintah senilai Rp225 miliar juga diambil melalui sita eksekusi paksa pada rekening milik BAKTI di Bank BNI kantor cabang Harmoni Jakarta oleh BJB bersama kurator pada 26 November 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ASN Muda Berprestasi: Rakha Dhifan Torehkan Prestasi di Ajang Future Leader Kota Bandung

25 November 2025 - 17:23 WIB

Dorong Karya Ilmiah Guru, Dr. Rustiyana Hadirkan Jurnal Pendidikan Kinanti Online dan Cetak

14 Juni 2025 - 12:31 WIB

Inspirator Muda, Shandy Goda Bangun Talenta Komunikasi Lewat Proskill Academy

30 April 2025 - 16:56 WIB

Agus Flores Singgung Pelanggaran HAM dan Perampasan Tanah Adat: “Mana Menteri HAM?”

13 April 2025 - 15:27 WIB

Bertemu Habib Luthfi, Agus Flores Temukan Makna Baru dalam Hidup

11 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Tokoh