Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Kriminal

Artis Sinetron MR Ditangkap, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur

Perbesar

Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025)/ANTARA

Korban pun akhirnya mentransfer uang kepada MR dalam beberapa kali transaksi, baik tunai maupun melalui transfer bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan laporan dugaan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku MR sempat beberapa kali mengancam korban dengan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek jika permintaannya tidak dituruti.

MR ditangkap oleh polisi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version