Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pengelolaan sampah di pasar masih berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mulai mengalami kelonggaran pengawasan?
Secara regulatif, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha di kawasan pasar wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur secara teknis bahwa pengelolaan sampah harus mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Dalam konteks pasar, hal ini berarti pengelola wajib menyediakan sistem yang memastikan sampah tidak menumpuk dan segera ditangani sesuai standar.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Pengelolaan Sampah (yang merujuk pada turunan UU 18/2008) juga umumnya menegaskan peran aktif dinas terkait serta pengelola fasilitas umum, termasuk pasar, dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pengabaian terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi.
Kondisi di Pasar Banjaran saat ini menjadi sinyal bahwa koordinasi antara pengelola pasar, petugas kebersihan, dan dinas terkait perlu dievaluasi. Persoalannya bukan semata pada volume sampah, melainkan pada konsistensi sistem yang dijalankan.
Pasar tradisional sebagai ruang publik seharusnya menjadi representasi pelayanan dasar pemerintah daerah, bukan justru titik lemah yang luput dari perhatian.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi meluas bukan hanya pada aspek kebersihan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Di titik inilah, respons cepat dan terukur dari pihak terkait menjadi penting, bukan sekadar untuk membersihkan sampah yang terlihat, tetapi untuk memastikan sistem pengelolaan kembali berjalan sebagaimana mestinya.















