GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Berita Daerah

Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah

badge-check


					Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah Perbesar

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pengelolaan sampah di pasar masih berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mulai mengalami kelonggaran pengawasan?

Secara regulatif, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha di kawasan pasar wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur secara teknis bahwa pengelolaan sampah harus mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Dalam konteks pasar, hal ini berarti pengelola wajib menyediakan sistem yang memastikan sampah tidak menumpuk dan segera ditangani sesuai standar.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Pengelolaan Sampah (yang merujuk pada turunan UU 18/2008) juga umumnya menegaskan peran aktif dinas terkait serta pengelola fasilitas umum, termasuk pasar, dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pengabaian terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi.

Kondisi di Pasar Banjaran saat ini menjadi sinyal bahwa koordinasi antara pengelola pasar, petugas kebersihan, dan dinas terkait perlu dievaluasi. Persoalannya bukan semata pada volume sampah, melainkan pada konsistensi sistem yang dijalankan.
Pasar tradisional sebagai ruang publik seharusnya menjadi representasi pelayanan dasar pemerintah daerah, bukan justru titik lemah yang luput dari perhatian.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi meluas bukan hanya pada aspek kebersihan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Di titik inilah, respons cepat dan terukur dari pihak terkait menjadi penting, bukan sekadar untuk membersihkan sampah yang terlihat, tetapi untuk memastikan sistem pengelolaan kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah

31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat

23 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Dari Leuwidulang untuk Budaya Sunda, GPMPP Putra Layang Pusaka Pentaskan Pencak Silat di HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Karang Taruna RW 21 Sukses Gelar Twentyone Fest Vol.2, Teguhkan Rasa Cinta Tanah Air di Hati Milenial

17 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Demo Ojol Warnai Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api

21 Juli 2025 - 13:57 WIB

Trending di Berita Daerah