Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)” Indomaret Fun Bike Bandung 2026 Sukses Digelar, Ribuan Peserta Padati Kiara Artha Park

Berita Daerah

Demo Besar Ojol 21 Juli, Tuntut UU Transportasi Online dan Audit Aplikator

badge-check


					Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025)/ANTARA Perbesar

Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sekitar 50 ribu pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring yang menamakan diri sebagai “korban aplikator” akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas dan tidak responsif dalam menanggapi tuntutan para pengemudi sejak aksi-aksi sebelumnya.

“Aksi ini akan lebih besar dari sebelumnya, karena pemerintah terus membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa solusi nyata dari Kementerian Perhubungan,” ujar Igun, Minggu (20/7/2025) di Jakarta.

Selain di depan Istana Merdeka, massa juga akan menggelar aksi di sekitar kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan. Demonstrasi ini diberi nama “Aksi 217 Istana”, dengan lima tuntutan utama dari para pengemudi dan kurir daring.

Tuntutan tersebut antara lain:

1. Pemerintah segera menghadirkan Undang-Undang Transportasi Online.

2. Penetapan peraturan tarif pengantaran dan makanan yang adil.

3. Melakukan audit investigatif terhadap perusahaan aplikator.

4. Menghapus sistem multi-order dalam satu transaksi.

5. Memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah

19 April 2026 - 09:39 WIB

Karang Taruna RW 21 Sukses Gelar Twentyone Fest Vol.2, Teguhkan Rasa Cinta Tanah Air di Hati Milenial

17 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Demo Ojol Warnai Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api

21 Juli 2025 - 13:57 WIB

Warga Sukahaji Kepung Kantor BPN Bandung, Tuntut Transparansi Sengketa Tanah

19 Juni 2025 - 11:53 WIB

Tim Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda Cirebon

31 Mei 2025 - 13:06 WIB

Trending di Berita Daerah