GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Artikel

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Versus Rokok Ilegal

badge-check


					Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025)/ANTARA Perbesar

Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025)/ANTARA

Mengacu pada survei CISDI terkait fenomena rokok ilegal, yang dilakukan di lima kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Medan, Semarang, Makasar, Bandung, baru-baru ini, prevalensi rokok ilegal saat ini memang lumayan besar, yakni mencapai 10,77 persen.

Namun, angka prevalensi itu bukan berarti merupakan angka tertinggi yang pernah terjadi di Indonesia. Data rokok ilegal oleh Ditjen Bea Cukai membuktikan memang naik turun, dengan sebaran sebagai berikut: 2014 (11,7 persen), 2016 (12,1 persen), 2018 (7,0 persen), 2020 (4,9 persen), dan pada 2022 (5,5 persen).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa secara paralel persentase rokok ilegal justru mengalami penurunan. Dan jika sekarang mengalami kenaikan lagi (sebesar 10,77 persen), sebagaimana hasil riset CISDI tersebut, setidaknya ada beberapa sebab, antara lain pertama, faktor penegakan hukum.

Data menunjukkan, jika penegakan hukumnya kuat, maka persentase rokok ilegal turun, dan sebaliknya, jika penegakan hukumnya melemah, persentase rokok ilegal naik. Contoh, data Ditjen Bea Cukai membuktikan, pada 2022 terdapat 19.399 kali penegakan hukum, dan dampaknya persentase rokok ilegal hanya 5,5 persen saja. Pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan fenomena serupa, bahwa penegakan hukum rokok ilegal berkelindan terhadap tinggi/rendahnya prevalensi rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kanvas hingga Video, Putu PW Winata Hadirkan “Suara Alam Pagi Jatiluwih”

30 September 2025 - 20:03 WIB

Kerajaan, NKRI dan Sistem Administrasi Publik Indonesia: Refleksi Perjalanan Ternate dan Tidore

22 September 2025 - 13:03 WIB

Polemik Jalur Domisili Khusus, Antara Pemerataan Akses dan Ancaman untuk Sekolah Swasta

26 Juni 2025 - 13:52 WIB

7 Camilan Sehat Kaya Nutrisi Penambah Daya Otak

24 Juni 2025 - 11:38 WIB

Hallo Gojek, InDriver, Maxim, Angkot Ambil peluang ini!

8 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Artikel