RUANG OPINI PUBLIK – Penanganan kasus dugaan penipuan transaksi beras senilai Rp105 juta di Polres Bandung menjadi sorotan tajam. Lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diajukan, korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Yulia Damayanti (36) yang didaftarkan pada 23 Desember 2025 di Polres Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1, Soreang. Yulia melaporkan seorang perempuan berinisial Winni Nurhasanah (WN) atas dugaan penipuan setelah pembayaran ratusan juta rupiah dilakukan untuk transaksi beras, namun barang yang dijanjikan tak pernah dikirim ke rukonya.

Menurut keterangan pelapor, transaksi terjadi karena adanya faktor kepercayaan. Keyakinan tersebut muncul setelah seorang pria berinisial DMW, yang disebut sebagai oknum anggota Polri, mengaku sebagai suami dari terlapor. Pengakuan itu diduga menjadi alasan kuat korban meyakini legitimasi transaksi yang kemudian berujung kerugian besar.
Namun, setelah laporan dibuat, proses hukum yang diharapkan memberi kepastian justru dinilai berjalan lamban dan tertutup.
Tim media Ruang Opini Publik yang mendatangi Polres Bandung untuk mengonfirmasi perkembangan perkara tidak memperoleh jawaban substansial. Tim pemeriksa disebut tidak berada di tempat, sementara kepala unit terkait tidak dapat menemui langsung awak media. Wartawan hanya diterima oleh perwakilan Unit HARDA.
Perwakilan tersebut menyatakan dirinya bukan bagian dari tim penyidik sehingga tidak dapat memberikan penjelasan rinci, termasuk ketika ditanya mengenai sosok DMW yang disebut dalam laporan sebagai oknum aparat. Satu-satunya informasi yang disampaikan hanyalah bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikirim kepada pelapor pada 23 Maret 2026.
Di luar itu, tidak ada penjelasan mengenai langkah penyidikan lanjutan, status terlapor, maupun arah penanganan perkara. Penyidik berdalih tingginya jumlah perkara yang sedang ditangani menjadi salah satu hambatan.
Alasan tersebut justru memantik kritik baru. Sebab, di sisi lain korban mengaku telah kehilangan kesabaran setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum tanpa perkembangan nyata.
Upaya penyelesaian secara damai yang sebelumnya sempat dibuka kini resmi ditutup. Pelapor menilai pihak terlapor beberapa kali menjanjikan penyelesaian, namun seluruh komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Kami sudah cukup menunggu. Sekarang kami hanya berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar pihak pelapor.
Kasus ini dinilai tak lagi sekadar sengketa transaksi bisnis, melainkan menjadi ujian terhadap respons sistem penegakan hukum terhadap laporan masyarakat, terutama ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat yang sejak awal memengaruhi tingkat kepercayaan korban.
Secara hukum, dugaan penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian materiil memiliki dasar pidana yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan pelaku usaha, kerugian Rp105 juta bukan sekadar angka statistik. Nilai tersebut dapat menentukan keberlangsungan usaha seseorang. Karena itu, publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum yang adil, cepat, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bandung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
(RED / Iyank Airlangga)















