Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Berita Daerah

BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong

badge-check


					BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Perbesar

TOPIK MEDIA – Dugaan Pungutan liar pada Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat terjadi di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong yang dilakukan oleh pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan SATGAS VERIVALI yang berada dibawah Kasie Kesos Kelurahan Cijagra.

Seperti yang disampaikan salah seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Cijagra dengan inisal D, Kamis (09/01/2025), bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warganya sebagai penerima manfaat dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) telah terjadi pemotongan sepihak dengan maksud yang tidak jelas dilakukan oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI Kelurahan Cijagra. Nilai pemotongan yang dilakukan bervariasi dari kisaran Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 1.200.000.

D menilai bahwa ini adalah pemotongan ilegal yang tidak memiliki regulasi atau payung hukum sesuai undang-undang yang ada, sehingga termasuk pungutan liar. Dengan kejadian ini Pengurus RT 01 s/d 08 RW 02 memohon kepada pihak Kelurahan Cijagra (Bapak Lurah) dan Kecamatan Lengkong (Bapak Sekcam) untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengurus yang telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu korban pemotongan dengan inisial SP yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp. 1.200.000., langsung dilakukan pemotongan sepihak dengan nilai Rp. 200.000., oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI apabila menolak maka SP diancam tidak akan mendapatkan kembali BPNT.

Lurah Cijagra Tian Gustian yang dikonfirmasi langsung, menyatakan bahwa apabila terbukti adanya pungutan liar pada penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mempersilakan kepada Ketua RT maupun korban pungli untuk meneruskan dan mengadukan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum, memberikan efek jera sekaligus memberikan hukuman bagi para pelaku pungutan liar.

Para ketua RT bersepakat apabila masalah ini tidak ada klarifikasi dan solusi terbaik, maka akan mengadukan dugaan kejadian pungli ke Satgas Saber Pungli Kota Bandung. (Red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah

19 April 2026 - 09:39 WIB

Karang Taruna RW 21 Sukses Gelar Twentyone Fest Vol.2, Teguhkan Rasa Cinta Tanah Air di Hati Milenial

17 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Demo Ojol Warnai Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api

21 Juli 2025 - 13:57 WIB

Demo Besar Ojol 21 Juli, Tuntut UU Transportasi Online dan Audit Aplikator

20 Juli 2025 - 19:31 WIB

Warga Sukahaji Kepung Kantor BPN Bandung, Tuntut Transparansi Sengketa Tanah

19 Juni 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Daerah