Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Pemerintahan

ASN Tak Lagi Terima Uang Saku Rapat Full Day Mulai 2026, Pemerintah Fokus Pangkas Belanja Barang

badge-check


					Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA Perbesar

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja negara dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan bahwa penghapusan uang saku sebelumnya telah diterapkan untuk rapat setengah hari (half day) pada tahun anggaran 2025, dan kini diperluas untuk rapat full day.

“Pada tahun 2025, biaya rapat khususnya uang saku sudah dihapus untuk yang half day. Dan di tahun 2026, yang full day pun sudah dihapus. Uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau fullboard,” jelas Lisbon di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menegaskan bahwa uang harian hanya akan diberikan untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan membutuhkan akomodasi. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menekan belanja barang yang tidak esensial.

“Pemberian uang saku hanya berlaku untuk kegiatan rapat yang termasuk kategori fullboard, artinya yang menginap. Rapat-rapat biasa tidak lagi mendapatkan uang saku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

2 April 2026 - 02:00 WIB

Kemensos Mulai Cairkan Bansos Triwulan II April 2026, Data Penerima Diperbarui Lebih Cepat

1 April 2026 - 13:00 WIB

BPH Migas Tegaskan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

31 Maret 2026 - 14:00 WIB

BGN Pastikan Perbaikan Layanan, Jumlah SPPG Disuspend dalam Program MBG Mulai Menurun

26 Maret 2026 - 18:11 WIB

PT TASPEN (Persero) Mulai Salurkan THR 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan di Seluruh Indonesia

5 Maret 2026 - 18:10 WIB

Trending di Pemerintahan