Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Berita Daerah

Musyawarah Kel. Cijagra: Penyelesaian Dugaan Pungli dan Upaya Peningkatan Transparansi Bansos

badge-check


					Musyawarah Kel. Cijagra: Penyelesaian Dugaan Pungli dan Upaya Peningkatan Transparansi Bansos Perbesar

TOPIK MEDIA – Terpaan isu adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus Puskesos di kelurahan Cijagra pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos di Aula Kelurahan Cijagra, Senin (20/01/2025).

Musyarawah mufakat penyelesaian masalah dugaan pungli ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 s/d RT 08 RW 02, Ketua RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 06, serta KPM (data terlampir ke RT masing-masing).

Lurah Cijagra Kecamatan Lengkong Tian Gustian, S.Sos., menerangkan bahwa pertemuan ini guna menindaklanjuti keinginan warga agar potongan uang bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dikembalikan, sehingga permasalahan dugaan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di ranah keluarga besar kelurahan Cijagra.

Tian menegaskan kejadian ini jangan sampai terulang kembali maupun adanya kejadian kartu ditahan sebagai jaminan agar tahun berikutnya mendapatkan bantuan kembali. Pengawasan oleh ketua RT dan RW di wilayahnya sangat diperlukan saat pendistribusian bantuan sesuai dengan undang-undang sehingga terhindar dari penyelewengan, dan kedepannya agar lebih intens untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Segala hal yang terjadi harus dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dengan dokumentasi kegiatan. Jalan keluar melalui musyawarah mufakat guna menuntaskan masalah harus tuntas seratus persen, berdasarkan data yang diinvetarisir oleh ketua RT dan RW, ujar Tian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah

19 April 2026 - 09:39 WIB

Karang Taruna RW 21 Sukses Gelar Twentyone Fest Vol.2, Teguhkan Rasa Cinta Tanah Air di Hati Milenial

17 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Demo Ojol Warnai Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api

21 Juli 2025 - 13:57 WIB

Demo Besar Ojol 21 Juli, Tuntut UU Transportasi Online dan Audit Aplikator

20 Juli 2025 - 19:31 WIB

Warga Sukahaji Kepung Kantor BPN Bandung, Tuntut Transparansi Sengketa Tanah

19 Juni 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Daerah