GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Kriminal

Tautan Kuota Gratis 50 GB HUT RI Ternyata Hoaks dan Berujung Situs Berlangganan, Waspada! 

badge-check


					Tangkapan layar tautan yang memuat narasi kuota internet gratis sambut Kemerdekaan (WhatsApp) Perbesar

Tangkapan layar tautan yang memuat narasi kuota internet gratis sambut Kemerdekaan (WhatsApp)

TOPIK MEDIA, JAKARTAPesan berantai berisi tawaran kuota internet gratis hingga 50 GB beredar luas melalui aplikasi WhatsApp menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Promo tersebut diklaim sebagai hadiah dari operator seluler untuk seluruh pelanggan di Indonesia.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa kuota dapat diperoleh tanpa syarat, tanpa login, dan tanpa survei. Narasi yang disematkan berbunyi:

**”Kuota 50GB Gratis Spesial Menyambut 17 Agustus!
50GB tanpa syarat, tanpa login, tanpa survey, untuk semua operator.
Cek nomor kamu sekarang, Tanpa Syarat!”**
Demikian isi narasi yang disematkan dalam pesan berantai itu.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat tautan pada pesan ditekan, pengguna tidak diarahkan ke situs resmi operator seluler, melainkan ke sebuah platform audiobook yang menawarkan layanan berlangganan berbayar.

Tidak ditemukan pengumuman atau konfirmasi resmi dari operator seluler mana pun terkait program kuota gratis tersebut.

Klaim kuota internet gratis 50 GB dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang beredar melalui pesan instan, demi menghindari potensi pencurian data pribadi maupun kerugian finansial.**

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum