GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Komunitas

Skandal Narkoba Ketua Bawaslu KBB, LAKI-KBB Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

badge-check


					Skandal Narkoba Ketua Bawaslu KBB, LAKI-KBB Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Perbesar

TOPIK MEDIA  – Ditangkapnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza oleh Polres Cimahi saat pesta sabu bersama dua temannya TY dan RI cukup menggemparkan warga Bandung Barat.

Konferensi pers oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto Jumat 7 Maret 2025, memastikan bahwa Riza bersama TY dan RI jadi tersangka karena tertangkap tangan oleh Satres Narkoba sedang pesta sabu dengan barang bukti sabu 0.84 gram, alat hisap bonk dan hp.

Ditanya terpisah oleh wartawan, Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB, Sabtu (08/03/2025), terhadap sikap Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar yang menyatakan di media baru akan memberikan tindakan setelah inkrah putusan pengadilan, ini pendapat yang NGACO, ucapnya.

Pernyataan Kapolres Cimahi bahwa Riza dkk tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu dengan alat bukti sabu 0.84 gram dan alat hisap bonk menandakan secara de fakto terbukti bersalah dan dipastikan menjadi tersangka, bahkan penyidik sudah menjerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika artinya dugaan tersebut akan berproses mengarah menjadi terpidana.

Guras juga menekankan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar harusnya bisa mengambil langkah cepat dengan memberhentikan secara tetap dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu merujuk kepada Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu pasal 7 ayat 3 mengenai sumpah/janji, pasal 22 ayat 3 tentang sangsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah

31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dari Leuwidulang untuk Budaya Sunda, GPMPP Putra Layang Pusaka Pentaskan Pencak Silat di HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator

30 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

XTC Kabupaten Bandung Siap Dorong Kader Terbaik Pimpin IMI

7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Trending di Komunitas