Bukan Sekadar Medali, O2SN Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan Sanim Rangga Lindee Cremona Tampil Beda Lewat Single Hiphop “Malas Tapi Terpaksa” Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid Kepala, Pundak, Kerja Lagi”, Lagu yang Mengubah Kelelahan Pekerja Menjadi Teror Sinematik Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris? Spanduk “Kalah Jadi Cacing” Berbalik Jadi Sindiran Usai Persija Kalah dari Persib

Komunitas

Sekda Jabar Gelar Pertemuan Bahas Solusi Ijazah Tertahan di Sekolah Swasta

badge-check


					Sekda Jabar Gelar Pertemuan Bahas Solusi Ijazah Tertahan di Sekolah Swasta Perbesar

TOPIK MEDIA – Viralnya pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini menjadi satu kebijakan yang dirasakan tidak berpihak secara berkeadilan bagi sekolah swasta, dan tentunya sangat berbeda dengan sekolah negeri.

Dengan kondisi di atas Sekda Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., mengundang FKSS Jawa Barat, BPMS Jawa Barat, FKKSMKS Jawa Barat terkait pendistribusian ijazah yang tertahan atau masih tersimpan di satuan pendidikan. Pertemuan ini dihadiri pula Plh. Kadisdik Jawa Barat, Kabid PKPLK, Kabid GTK beserta staf yang dilaksanakan di Gedung Sate Aula Mawar lantai 2, Kamis (30/01/2025).

Pada kesempatan Ketua FKSS Jabar Ade D Hendriana, S.H., menyampaikan pandangannya:

– Mengkritisi Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat terkait Percepatan Pendistribusian Ijazah tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Sekolah Negeri dan Swasta, karena ini adalah masalah yang sangat sensitif.

– Kehadiran FKSS JABAR ke pertemuan tersebut bukan untuk mencari solusi tetapi untuk memecahkan permasalahan

– Jika ada penggantian biaya tunggakan ijazah untuk tidak dikaitkan dengan BPMU

– Minta adanya MoU terkait hal tersebut

– Meminta segera Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna melakukan pendataan tunggakan biaya by name by address, jumlah tunggakan dan tahun lulusan, pendataan harus satu pintu oleh Disdik Provinsi Jawa Barat dan disebarkan melalui KCD masing- masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

XTC Kabupaten Bandung Siap Dorong Kader Terbaik Pimpin IMI

7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Rakernas I XTC Indonesia Tegaskan Transformasi Menuju Organisasi Lebih Solid

21 April 2026 - 08:38 WIB

Program Khitan Gratis XTC Cirebon Bertransformasi, Kini Jemput Bola ke Masyarakat

18 April 2026 - 10:06 WIB

DPC XTC INDONESIA Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kepemimpinan Baru

13 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di Komunitas