GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Komunitas

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pelaku Korupsi Pasar Cigasong 4 Tahun Penjara

badge-check


					Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pelaku Korupsi Pasar Cigasong 4 Tahun Penjara Perbesar

TOPIK MEDIAAgus Satria, aktivis anti korupsi Jawa Barat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memvonis para terdakwa kasus korupsi pasar Cigasong dengan penuh rasa keadilan, dengan kasus yang sama para terdakwa divonis dengan lama hukuman yang sama pula.

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menghukum para terdakwa tersebut.

Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, menghukum para terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun, tetap berada dalam tahanan sementara. Berbeda dengan Maya Andriati, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiga terdakwa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sementara Maya Andriati yang semula dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan, Pengadilan Tipikor Bandung menghukumnya selama 4 (empat) tahun.

Kasus ini harus menjadi cermin buat para pemangku jabatan Kabupaten Majalengka, semoga menjadi efek jera dan jangan ada korupsi yang lainnya yang terjadi di Majalengka, kami aktivis Jawa Barat akan terus ikut mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah Majalengka agar kedepannya lebih baik, papar Agus.

Agus menegaskan, bahwa pelaku korupsi itu penghianat bangsa dan musuh negara, maka mari kita lawan para pelaku korupsi secara bersama-sama, “pelaku korupsi musnah masyarakat sejahtera,” pungkas Agus Satria. (Red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah

31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dari Leuwidulang untuk Budaya Sunda, GPMPP Putra Layang Pusaka Pentaskan Pencak Silat di HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator

30 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

XTC Kabupaten Bandung Siap Dorong Kader Terbaik Pimpin IMI

7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Trending di Komunitas