Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Pemerintahan

Pemkot Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 2025 untuk Kemudahan Akses dan Pembayaran Pajak

Perbesar

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.

Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .

Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April 2025;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.*

Sumber : Bidang IKPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026

15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS

13 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos

7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang

10 September 2026 - 09:00 WIB

1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat

23 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Trending di Berita Daerah
Exit mobile version