Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Pemerintahan

Pemkot Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 2025 untuk Kemudahan Akses dan Pembayaran Pajak

badge-check


					Pemkot Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 2025 untuk Kemudahan Akses dan Pembayaran Pajak Perbesar

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.

Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .

Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April 2025;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.*

Sumber : Bidang IKPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

2 April 2026 - 02:00 WIB

Kemensos Mulai Cairkan Bansos Triwulan II April 2026, Data Penerima Diperbarui Lebih Cepat

1 April 2026 - 13:00 WIB

BPH Migas Tegaskan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

31 Maret 2026 - 14:00 WIB

BGN Pastikan Perbaikan Layanan, Jumlah SPPG Disuspend dalam Program MBG Mulai Menurun

26 Maret 2026 - 18:11 WIB

PT TASPEN (Persero) Mulai Salurkan THR 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan di Seluruh Indonesia

5 Maret 2026 - 18:10 WIB

Trending di Pemerintahan