GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Pendidikan

Merokok di sekolah dilarang, Permendikbud dan UU Kesehatan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

badge-check


					Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat/ANTARA Perbesar

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat/ANTARA

Pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain — dilarang keras merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area sekolah.

Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikbud 64/2015.

Sebagai penanggung jawab tertinggi, kepala sekolah berwenang menegur dan menindak pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai Pasal 5 ayat (2). Selain itu, sekolah juga dilarang menyediakan area khusus merokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Larangan merokok di kawasan sekolah tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 437 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.

Selain sekolah, undang-undang juga menetapkan enam kawasan lain yang wajib bebas asap rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SD Muhammadiyah 7 Bandung Perkenalkan Pembelajaran AI dan Koding Lewat MEF 2025

14 Desember 2025 - 11:34 WIB

Psikolog UI: Perundungan di Sekolah Sulit Dibasmi karena Faktor Sosial dan Budaya yang Kompleks

14 November 2025 - 12:51 WIB

Kepala SMA Negeri 6 Garut Dinonaktifkan, Disdik Jabar Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa

18 Juli 2025 - 19:59 WIB

Pelajar MAN Kota Cimahi Tunjukkan Aksi Nyata Cinta Lingkungan Lewat Program Pilah Sampah

7 Juni 2025 - 22:01 WIB

Expo P5 SDN 214 Perumnas Cijerah Tampilkan Keberagaman Budaya Lewat Kreativitas Siswa

5 Juni 2025 - 12:06 WIB

Trending di Pendidikan