Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Kriminal

Kembali Tersandung Narkoba, Sidang Fariz RM di PN Jaksel Diperpanjang hingga 28 Juli

badge-check


					Musisi Fariz RM menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025)/ANTARA Perbesar

Musisi Fariz RM menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM (66) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (21/7/2025) kini diundur menjadi Senin pekan depan, 28 Juli 2025.

Penundaan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lusiana Amping karena perkara ini dinilai menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan mendalam. “Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” tegas Lusiana saat memimpin sidang di PN Jaksel.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Fariz RM akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran berat dalam kasus narkotika golongan I bersama sopir pribadinya, Andres Deni Kristyawan (ADK).

Jaksa menyebut Fariz dan ADK diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu dan ganja. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum