GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Kriminal

Hukuman Seumur Hidup Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Dikurangi Jadi 15 Tahun

Perbesar

Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025)./ANTARA

Berdasarkan putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209 juta, dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146 juta.

Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Rp147 juta dan kepada Ramli Rp73 juta.

Keduanya juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer TNI AL.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun, serta diberhentikan dari dinas militer.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam peristiwa tersebut, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman tewas, sementara seorang lainnya, Ramli, mengalami luka.

Dua oknum TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menadah barang hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 480 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version