Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)” Indomaret Fun Bike Bandung 2026 Sukses Digelar, Ribuan Peserta Padati Kiara Artha Park

Kriminal

Hukuman Seumur Hidup Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Dikurangi Jadi 15 Tahun

badge-check


					Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025)./ANTARA Perbesar

Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025)./ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa hukuman terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang–Merak berkurang setelah putusan kasasi dikeluarkan oleh Pengadilan Militer.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan, kasasi yang diajukan ketiga terdakwa memang ditolak, namun majelis hakim memperbaiki amar putusan dengan mengubah pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

“Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10).

Selain perubahan masa hukuman, dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi merupakan bentuk penerapan prinsip tanggung jawab pelaku terhadap dampak hukum dan sosial akibat tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, maka kewajiban membayar restitusi hilang. Padahal, keluarga korban menanggung kerugian besar baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum