GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Kriminal

Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank di Jakarta

badge-check


					Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto memberikan keterangan kepada pers di Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dua oknum TNI penculikan yang berujung kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37), Selasa (16/9/2025)/ANTARA Perbesar

Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto memberikan keterangan kepada pers di Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dua oknum TNI penculikan yang berujung kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37), Selasa (16/9/2025)/ANTARA

Aksi penculikan terhadap MIP pun dieksekusi pada hari yang sama di area parkir Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (21/8), di sebuah area persawahan di Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan—kedua tangan dan kakinya terikat serta mulut terlakban.

Kolonel Donny juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kedua oknum TNI tersebut sedang dalam status tidak hadir tanpa izin (THTI) dan telah masuk dalam catatan pidana militer.

“Keduanya belum masuk kategori desersi, tapi sudah THTI. Proses hukum militer terhadap mereka akan tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Keterlibatan anggota militer dalam kasus ini menambah dimensi baru dalam proses penyelidikan yang kini dilakukan secara paralel oleh pihak kepolisian dan Polisi Militer.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum