GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Kriminal

Awas Phising! Jangan asal “klik”, Kejahatan Siber Bermodus SMS Blast

badge-check


					Tersangka OKH saat mempraktekkan cara mengirim SMS blast ke para calon korbannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/ Perbesar

Tersangka OKH saat mempraktekkan cara mengirim SMS blast ke para calon korbannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/

Pemerintah telah memperkuat perlindungan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, yang memberikan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pelaku kejahatan siber. Selain itu, Direktorat Siber di berbagai Polda aktif melakukan patroli, penyelidikan, dan edukasi kepada masyarakat.

Namun, menurut pihak kepolisian, upaya hukum saja tidak cukup. Kesadaran dan literasi digital masyarakat menjadi benteng utama. Warga diimbau rutin mengganti password, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan tidak mudah tergoda untuk mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.

“Menjaga data pribadi sama seperti menjaga nyawa sendiri. Masyarakat harus lebih waspada,” tutup AKBP Reonald.**

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum