Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Pemerintahan

ASN Tak Lagi Terima Uang Saku Rapat Full Day Mulai 2026, Pemerintah Fokus Pangkas Belanja Barang

badge-check


					Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA Perbesar

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA

Sementara itu, biaya penyelenggaraan rapat yang mencakup penginapan, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat tetap disesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel di masing-masing daerah. Survei ini dilakukan setiap tahun oleh Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, agar mencerminkan harga pasar yang wajar.

“Dengan demikian, harga yang ditetapkan realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” kata Lisbon.

Selain itu, PMK 32/2025 juga menetapkan penyesuaian batas atas tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri, dengan besaran mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang. Tarif ini ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi tujuan.

Sebagai contoh, batas maksimal tarif penginapan untuk pejabat eselon I, wakil menteri, dan pejabat negara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam, sedangkan di Aceh sebesar Rp5,11 juta.

PMK tersebut menegaskan bahwa seluruh ketentuan biaya merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh kementerian/lembaga.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang pengeluaran pemerintah, guna memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan.**

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026

15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS

13 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos

7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang

10 September 2026 - 09:00 WIB

1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat

23 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Trending di Berita Daerah