GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Kriminal

Ancam Pedagang Pakai Golok, Dua Pemuda Mengaku Ormas Diciduk Polisi di Bogor

badge-check


					Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota Perbesar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Aksi tersebut dihentikan setelah seorang sekuriti gudang, saksi berinisial H, keluar dan melerai sambil mengingatkan bahwa tempat tersebut diawasi oleh CCTV. Kedua pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Tim gabungan dari Unit Ranmor dan Opsnal Reskrim Polsek Bantar Gebang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku TY dan DBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.

Polisi mengingatkan masyarakat, termasuk yang mengatasnamakan ormas, untuk tidak melakukan pemalakan atau intimidasi terhadap pedagang kecil. Tindakan premanisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum