Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Pendidikan

Advokasi Pengelolaan SMP Negeri Kota Cimahi: Membangun Kolaborasi Pendidikan

Perbesar

Dengan adanya aduan ke Kemendikbud terkait pelaksanaan program satuan pendidikan dan komite sekolah, sehingga perlu adanya pencerahan, selain kegiatan ini guna menyikapi secara positif podcast dari Gubernur Jabar Terpilih.

Bicara pembiayaan pendidikan tidak cukup dari hanya BOS, tetapi masih memerlukan partisipasi masyarakat sesuai dengan regulasi dan perundangan.

Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada 3K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, ujar Kadisdik.

Perwakilan Disdagkoperin Kota Cimahi yang diwakili Kabid penyuluhan koperasi Shanny menyampaikan bahwa menurut UU no 25 tahun 1992 menjadi dasar dan landasan bagi koperasi sebagai badan usaha perseorangan atau kelompok yang berbadan hukum. Berkaitan dengan koperasi yang berada di sekolah maka dipandang perlu untuk memiliki status berbadan hukum guna memayungi segala kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Saber Pungli Kota Cimahi yang diwakili Iptu Suryo memaparkan makna yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungli terjadi di sekolah karena adanya alasan tidak cukupnya bantuan yang diterima tanpa diawali dengan transparan anggaran yang diterima, serta minimnya pengawasan pada program yang dijalankan. Selain pungutan, isu yang menjadi kerawanan di satuan pendidikan diantaranya terkaitan SPMB, penerimaan PIP serta outing class. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau sesuatu yang melanggar regulasi maka perlu tahapan yang harus dilaksanakan sebagai pencegahan yaitu Preemtif terkait pembinaan, Preventif terkait penyuluhan serta Refresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

29 September 2026 - 12:01 WIB

SD Muhammadiyah 7 Bandung Perkenalkan Pembelajaran AI dan Koding Lewat MEF 2025

14 Desember 2025 - 11:34 WIB

Psikolog UI: Perundungan di Sekolah Sulit Dibasmi karena Faktor Sosial dan Budaya yang Kompleks

14 November 2025 - 12:51 WIB

Merokok di sekolah dilarang, Permendikbud dan UU Kesehatan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

20 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Kepala SMA Negeri 6 Garut Dinonaktifkan, Disdik Jabar Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa

18 Juli 2025 - 19:59 WIB

Trending di Pendidikan
Exit mobile version