Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Berita Daerah

PBNU: Manfaatkan Infak dan Sedekah Karena Lebih Longgar Guna Mendukung Program MBG

badge-check


					PBNU: Manfaatkan Infak dan Sedekah Karena Lebih Longgar Guna Mendukung Program MBG Perbesar

TOPIK MEDIA – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin (13/01/2025).

Pernyataan Gus Yahya tersebut menanggapi usulan dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Gus Yahya mengatakan pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan Asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun, sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan Asnaf.

Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.

“(pemanfaatan) Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran, Alarm bagi Pengelolaan yang Mulai Melemah

19 April 2026 - 09:39 WIB

Karang Taruna RW 21 Sukses Gelar Twentyone Fest Vol.2, Teguhkan Rasa Cinta Tanah Air di Hati Milenial

17 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Demo Ojol Warnai Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api

21 Juli 2025 - 13:57 WIB

Demo Besar Ojol 21 Juli, Tuntut UU Transportasi Online dan Audit Aplikator

20 Juli 2025 - 19:31 WIB

Warga Sukahaji Kepung Kantor BPN Bandung, Tuntut Transparansi Sengketa Tanah

19 Juni 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Daerah