Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Kriminal

Sidang Nikita Mirzani Ungkap Produk Reza Gladys Tak Berizin BPOM dan Mengandung Jarum Suntik

badge-check


					Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025)/ANTARA Perbesar

Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru mengenai produk kecantikan milik dr. Reza Gladys yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (31/7), saksi ahli dr. Oky Pratama menyatakan bahwa salah satu produk milik Reza, yakni Riberskin Superficial Pink Aging, tidak memiliki izin BPOM dan mengandung jarum suntik, yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada konsumen.

“Produk itu ilegal dan berbahaya. Tidak ada izin BPOM-nya dan menggunakan alat suntik yang tidak boleh dijual langsung ke masyarakat,” ujar dr. Oky di hadapan majelis hakim.

BPOM sendiri, lewat unggahan resmi di Instagram pada 30 Juli 2025, telah memasukkan Riberskin dalam daftar produk kosmetik yang ditarik dari peredaran karena melanggar ketentuan keamanan dan klasifikasi kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Produk kecantikan yang digunakan dengan cara suntik atau microneedling tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan dilarang dijual tanpa izin alat kesehatan.

Selain Riberskin, saksi juga menyebut produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza juga belum memiliki nomor notifikasi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati Disorot Publik

6 Mei 2026 - 07:08 WIB

Fakta Mengejutkan! Pengakuan Istri Korban Sebelum Insiden Berdarah di Jelekong

27 April 2026 - 23:40 WIB

Pembacokan Maut di Cinambo, Pria Asal Garut Ditemukan Tewas di Kontrakan

18 April 2026 - 10:36 WIB

Tabrak Lari di Asahan, Pengemudi Minibus Kabur Usai Tabrak Korban

15 April 2026 - 10:16 WIB

Perempuan Diduga Suruh Injak Al-Qur’an, Publik Lebak Bereaksi Keras

11 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum