RUANG OPINI PUBLIK — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja sektor lainnya. Perlindungan yang diberikan mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Yassierli menegaskan bahwa konsep *decent work for domestic workers* atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini mencakup jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia juga menekankan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Namun demikian, Menaker mengakui bahwa sektor pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus. Hubungan kerja di sektor ini kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta beragamnya latar belakang pengguna jasa, mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga atas.
Oleh karena itu, RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif. Rancangan aturan ini memuat definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, RUU juga mengatur secara jelas mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, regulasi ini turut mencakup pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Dalam aspek hubungan kerja, RUU PPRT juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat, dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat masyarakat.
Pemerintah berharap, melalui RUU ini, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin kuat sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia di sektor domestik.
(RED / Iyank Airlangga)
