Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Nasional

Distribusi Lebih Merata, Menag Anjurkan Kurban Dikelola Lembaga Resmi

Perbesar

RUANG OPINI PUBLIK — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong masyarakat untuk menyalurkan dana maupun hewan kurban melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional, guna memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar di Jakarta pada awal April 2026.

 

 

Dalam forum tersebut, Menag menilai pengelolaan kurban yang terkoordinasi melalui lembaga resmi mampu meningkatkan pemerataan distribusi daging kurban, khususnya ke wilayah-wilayah yang selama ini masih minim akses.

“Melalui lembaga resmi, distribusi bisa lebih terarah, sehingga masyarakat di daerah terpencil juga dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Selain itu, penyaluran melalui lembaga resmi dinilai dapat menjamin proses pengelolaan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta standar kesehatan yang berlaku.

Menag juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kurban. Dengan sistem yang terstruktur, lembaga resmi dinilai mampu melakukan pendataan penerima manfaat secara lebih akurat, sekaligus memberikan laporan yang jelas dan terukur kepada publik.

Dorongan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola filantropi Islam di Indonesia, agar manfaat ibadah kurban dapat dirasakan lebih luas dan merata oleh masyarakat.

 

( RED / Iyank Airlangga )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kritik Publik Disebut “Kosong”, Pernyataan Mendag Zulhas Ramai Diperdebatkan

21 April 2026 - 18:56 WIB

Menaker: Pekerja Rumah Tangga Berhak Dapat Perlindungan Setara Pekerja Formal

21 April 2026 - 07:39 WIB

Konten Kreator Ungkap Dugaan Harga Janggal Motor Listrik MBG, Dugaan Selisih Capai Ratusan Miliar

14 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Nasional
Exit mobile version