Bukan Sekadar Medali, O2SN Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan Sanim Rangga Lindee Cremona Tampil Beda Lewat Single Hiphop “Malas Tapi Terpaksa” Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid Kepala, Pundak, Kerja Lagi”, Lagu yang Mengubah Kelelahan Pekerja Menjadi Teror Sinematik Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris? Spanduk “Kalah Jadi Cacing” Berbalik Jadi Sindiran Usai Persija Kalah dari Persib

Komunitas

FKSS Jabar: Tantangan Sekolah Swasta dalam Menyikapi Percepatan Penyerahan Ijazah di Jawa Barat

badge-check


					FKSS Jabar: Tantangan Sekolah Swasta dalam Menyikapi Percepatan Penyerahan Ijazah di Jawa Barat Perbesar

TOPIK MEDIA – Menanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR), melalui Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana , S.H., Selasa (28/01/2025), mendukung program tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip berkeadilan, pada hakikatnya tidak ada peristiwa penahanan ijazah di satuan pendidikan manapun, fakta di lapangan justru yang terjadi adalah tertahannya ijazah karena belum tuntasnya kewajiban orang tua/wali (wan prestasi) selama 3 tahun.

Padahal selama itu pula pihak sekolah sudah berupaya berbijaksana dengan mengupayakan setiap peserta didik untuk tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar dalam hal ini dipersilahkan mengikuti seluruh rangkaian program sekolah sampai lulus mendapatkan ijazah melalui skema “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali” baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah.

Mengenai percepatan pembagian ijazah sebagaimana yang tertera dalam surat edaran dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekolah swasta saat ini BELUM BISA melaksanakan percepatan tersebut yang deadline-nya sampai tgl 3 Februari 2025, karena kita Lembaga Swasta, pertama, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait Yayasan, Disdik Provinsi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan tentunya Gubernur Terpilih Jawa Barat.

Yayasan dalam hal ini diwakili oleh BMPS dalam pernyataan sikapnya yang tertuang dalam surat No. 007/P.BMPS-JABAR/D/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 menyatakan percepatan penyerahan Ijazah sangat berat untuk dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

XTC Kabupaten Bandung Siap Dorong Kader Terbaik Pimpin IMI

7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Rakernas I XTC Indonesia Tegaskan Transformasi Menuju Organisasi Lebih Solid

21 April 2026 - 08:38 WIB

Program Khitan Gratis XTC Cirebon Bertransformasi, Kini Jemput Bola ke Masyarakat

18 April 2026 - 10:06 WIB

DPC XTC INDONESIA Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kepemimpinan Baru

13 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di Komunitas