Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pencabulan terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Korban disebut mayoritas merupakan santriwati tingkat SMP.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan cara mengancam korban akan dikeluarkan dari pondok pesantren. Selain itu, pelaku juga disebut menikahkan santriwati yang hamil dengan santri lain guna menutupi perbuatannya.
Hingga saat ini, baru lima korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Meski demikian, dugaan jumlah korban disebut bisa mencapai puluhan orang.
Penetapan tersangka tanpa diikuti penahanan memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan sempat mendatangi lokasi pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026) sebagai bentuk protes.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan kasus ini tetap dalam penanganan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
(RED / Iyank Airlangga)
