Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Pemerintahan

ASN Tak Lagi Terima Uang Saku Rapat Full Day Mulai 2026, Pemerintah Fokus Pangkas Belanja Barang

badge-check


					Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA Perbesar

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja negara dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan bahwa penghapusan uang saku sebelumnya telah diterapkan untuk rapat setengah hari (half day) pada tahun anggaran 2025, dan kini diperluas untuk rapat full day.

“Pada tahun 2025, biaya rapat khususnya uang saku sudah dihapus untuk yang half day. Dan di tahun 2026, yang full day pun sudah dihapus. Uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau fullboard,” jelas Lisbon di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menegaskan bahwa uang harian hanya akan diberikan untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan membutuhkan akomodasi. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menekan belanja barang yang tidak esensial.

“Pemberian uang saku hanya berlaku untuk kegiatan rapat yang termasuk kategori fullboard, artinya yang menginap. Rapat-rapat biasa tidak lagi mendapatkan uang saku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026

15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS

13 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos

7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang

10 September 2026 - 09:00 WIB

1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat

23 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Trending di Berita Daerah