Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Teknologi

Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp2,3 Triliun ke X Akibat Centang Biru yang Dianggap Menipu

badge-check


					Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels Perbesar

Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels

Tenggat Perbaikan untuk X

Dalam keputusannya, EC memberikan batas waktu berbeda untuk setiap pelanggaran:

  • 60 hari kerja bagi X untuk menyampaikan langkah perbaikan terkait penyalahgunaan tanda centang biru.
  • 90 hari kerja untuk memperbaiki repositori iklan dan membuka akses data publik bagi peneliti.

Setelah menerima rencana tindakan tersebut, Dewan Layanan Digital akan melakukan peninjauan selama satu bulan. Komisi Eropa kemudian akan mengambil keputusan final dan menentukan tenggat implementasi yang dianggap wajar.

Tekanan Internasional terhadap X Meningkat

Kasus ini menambah tekanan global terhadap X, yang dalam beberapa tahun terakhir acap disorot karena kebijakan verifikasi, moderasi konten, serta transparansi operasionalnya. Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menegur X karena dinilai lalai menindak penyebaran konten pornografi dan tidak segera merespons denda administratif.

Di sisi lain, Inggris Raya baru-baru ini turut menjatuhkan denda kepada platform media sosial yang dinilai gagal mengendalikan peredaran konten berbahaya di wilayah hukumnya.

Langkah Penting dalam Penegakan DSA

Denda terhadap X disebut sebagai salah satu penerapan awal namun signifikan dari DSA, yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga Uni Eropa. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa UE tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform raksasa yang gagal mematuhi aturan baru tersebut.

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CSA Indonesia Gandeng Q-SYS dan Shure, Hadirkan Experience Center Teknologi Pertama di Indonesia

16 April 2026 - 17:58 WIB

Oppo Pad 5 Matte Display Edition Meluncur, Usung Layar Anti-Silau dan Fitur AI

6 Februari 2026 - 12:51 WIB

OnePlus 16 Dirumorkan Rilis 2026, Usung Spesifikasi Flagship Ekstrem

2 Februari 2026 - 12:50 WIB

Penjualan iPhone Pecahkan Rekor, Pendapatan Apple Melonjak

31 Januari 2026 - 18:15 WIB

Honor Dikabarkan Kembangkan Ponsel Lipat Rasio 4:3, Desain Layar Lebih Lebar

29 Januari 2026 - 13:14 WIB

Trending di Teknologi