Bukan Sekadar Medali, O2SN Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan Sanim Rangga Lindee Cremona Tampil Beda Lewat Single Hiphop “Malas Tapi Terpaksa” Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid Kepala, Pundak, Kerja Lagi”, Lagu yang Mengubah Kelelahan Pekerja Menjadi Teror Sinematik Belum Jalani Hukuman, Silfester Tetap Duduk di Kursi Komisaris? Spanduk “Kalah Jadi Cacing” Berbalik Jadi Sindiran Usai Persija Kalah dari Persib

Komunitas

Terkait Kasus Narkoba, Riza Nasrul Falah Disorot: Ketua LAKI-KBB Desak DKPP Beri Sanksi Tegas

Perbesar

Adapun dugaan kode etik yang dilanggar Peraturan DKPP No.2.Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 mengenai Sumpah/Janji dan Pasal 15 huruf a. Wajib menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.

UU.No.7 Tahun 2017. Pasal 117 ayat 1 huruf h. Perbawaslu No.19. Tahun 2017 Pasal 7 huruf j. Penyalahgunaan Narkotika yang mengakibatkan TIDAK memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.

Dengan dugaan pelanggaran etik diatas kami mengusulkan kepada DKPP untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Bawaslu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 huruf b.

Dalam rangka menjaga konsistensi penegakan hukum kamipun berkirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI dengan hadir langsung ke Istana dan gedung DPR RI, serta kami pun mengirim surat protes ke Bawaslu RI, pungkas Guras.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jawa Barat dan Driver Online Diskusikan Kerawanan Saat On Bid

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

XTC Kabupaten Bandung Siap Dorong Kader Terbaik Pimpin IMI

7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Rakernas I XTC Indonesia Tegaskan Transformasi Menuju Organisasi Lebih Solid

21 April 2026 - 08:38 WIB

Program Khitan Gratis XTC Cirebon Bertransformasi, Kini Jemput Bola ke Masyarakat

18 April 2026 - 10:06 WIB

DPC XTC INDONESIA Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kepemimpinan Baru

13 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di Komunitas
Exit mobile version