Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Lingkungan

Sampah Liar di Rancasabir Berulang, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 50;

RUANG OPINI PUBLIK — Permasalahan sampah liar kembali dikeluhkan warga di wilayah Rancasabir RW 02, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Tumpukan sampah yang terus bermunculan di area tersebut dinilai meresahkan karena dilakukan berulang kali oleh oknum warga.

Ketua RW 02, Pepen Kartika, mengaku kewalahan menghadapi kebiasaan warga yang masih membuang sampah sembarangan meski berbagai upaya telah dilakukan.

Menurutnya, lokasi pembuangan liar berada cukup jauh dari akses jalan utama, sehingga menyulitkan pengangkutan oleh kendaraan sampah desa. Akibatnya, sampah kerap menumpuk dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Sudah sering kami tegur, bahkan sudah dilakukan kerja bakti untuk membersihkan. Namun setelah bersih, sampah kembali dibuang ke lokasi yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku pembuangan sampah tidak hanya berasal dari RW 02, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti RW 01.

Pemerintah setempat pun menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Sementara itu, pada Pasal 40 ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menerapkan sanksi tambahan melalui peraturan daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Warga diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman.

 

( RED / Fauzi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameungpeuk Perkuat Gerakan Lingkungan, CSR PT Feng Tay Ambil Peran Aktif

9 Mei 2026 - 13:46 WIB

Lilin Saat Listrik Padam Picu Kebakaran, Rumah Warga Hangus di Pasirpogor Baleendah

5 Mei 2026 - 16:52 WIB

Aksi Bersih Lintas Wilayah, Pameungpeuk–Baleendah Tuntaskan Sampah Liar

28 April 2026 - 17:49 WIB

Warga Keluhkan Penyempitan Sungai Cijambe Malakasari Baleendah, Laporan Belum Ditindaklanjuti

19 April 2026 - 13:14 WIB

Kerja Bakti Kolaboratif di Rancatungku, Pemerintah dan Warga Bersatu Jaga Lingkungan

18 April 2026 - 16:41 WIB

Trending di Daerah
Exit mobile version