GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang Dilepas dengan Doa, 40 Atlet Vamos Baleendah Siap Berlaga di UGM Tae Kwon Do Championship 2026 PAC XTC Cimaung isi maulid Nabi dan santunan Anak yatim Bersama Forkopimcam dan berkolaborasi dengan Cepot Motah Polda Jabar dan Driver Online Bandung Raya Perkuat Sinergi Lewat Bakti Sosial 1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat Khidmat di Tengah Alam, XTC Kabupaten Bandung Peringati HUT RI ke-81 di Gunung Puntang

Pemerintahan

MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Bandung, Ini Alasannya

Perbesar

TOPIK MEDIA Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/1/2025).

“Dan ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” tambahnya.

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM-CD Bongkar Dugaan Carut-Marut Tirtawening: Rangkap Jabatan, Gaji Rp140 Juta, hingga Aset Meter Air Hilang

10 September 2026 - 09:00 WIB

1.362 KPM Malakasari Terima Bantuan Bulog, Penyaluran Dikawal Pemdes hingga Aparat

23 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

2 April 2026 - 02:00 WIB

Kemensos Mulai Cairkan Bansos Triwulan II April 2026, Data Penerima Diperbarui Lebih Cepat

1 April 2026 - 13:00 WIB

BPH Migas Tegaskan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version