Polda Jabar Bertemu AOCB di Cirebon, Bahas Aspirasi Driver Online soal Potongan Aplikator Air Mata untuk Negeri: Guru Ini Menggendong Anak Meniti Jembatan Tali Demi Mengajar Bukan Cuma Indo Bounce, DNA Tampil Beda di Album Perdana OURORA Single “Dopamine (Bukan Haluuu)” Resmi Dirilis, Kolaborasi Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Haflatul Imtihan Hidayatul Ilmi, Momentum Menguatkan Pendidikan dan Pembangunan Umat Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siap Hadirkan Kejutan Lewat “Dopamine (Bukan Haluuu)”

Pemerintahan

Diskriminasi Jatah Sampah & Lindi Cemari Wilayah KBB, LAKI-KBB Pertanyakan Peran Dinas LH Jabar

Perbesar

Air lindi yang keluar dari outfall IPAL TPK Sarimukti masih kelihatan hitam pekat

Biaya perbaikan sarana dan prasarana IPAL berkali-kali diperbaiki dengan puluhan miliar termasuk terakhir yang dinyatakan oleh Sekda Jabar mengeluarkan biaya 18 miliar untuk perbaikan IPAL , sementara kajian LAKI KBB penyelesaian air lindi yang digagas terakhir tidak juga akan berhasil karena salah mitigasi.

Berdasarkan penelitian Prof. Eti dari IPB air lindi hasil TPK Sarimukti memiliki kandungan 18 jenis limbah berbahaya termasuk pernyataan menteri KKP bahwa ikan hasil dari jaring apung Cirata sudah tidak layak makan karena memiliki kandungan mercury yang sangat tinggi, sementara aliran sungai masuk bendungan jatiluhur yang menjadi sumber PDAM di wilayah Jakarta.

Perlakuan tidak adil ini juga ditunjukkan oleh Dinas LH Jawa Barat dimana jatah pembuangan untuk sampah Bandung Barat hanya 17 rit sementara Kota Bandung mencapai 160 rit lebih, apakah ada permainan ? padahal permohonan dari Pemkab Bandung Barat untuk ditambah menjadi 30 rit ditolak sementara BAU tetesan air lindi dari ratusan truk yang melewati wilayah KBB dihirupnya setiap hari ucapnya.

Dari kejadian diatas LAKI-KBB mencurigai adanya dugaan dijadikan bancakan dan dipastikan terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, sehingga kami tidak akan berhenti mendorong Gakkum KLH dan Aparat Penegak Hukum/APH untuk melakukan Audit Forensik di TPK Sarimukti untuk kerusakan lingkungan dan dugaan tindak pidana korupsi, pungkas Gunawan Rasyid.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

2 April 2026 - 02:00 WIB

Kemensos Mulai Cairkan Bansos Triwulan II April 2026, Data Penerima Diperbarui Lebih Cepat

1 April 2026 - 13:00 WIB

BPH Migas Tegaskan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

31 Maret 2026 - 14:00 WIB

BGN Pastikan Perbaikan Layanan, Jumlah SPPG Disuspend dalam Program MBG Mulai Menurun

26 Maret 2026 - 18:11 WIB

PT TASPEN (Persero) Mulai Salurkan THR 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan di Seluruh Indonesia

5 Maret 2026 - 18:10 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version