Igan Baswara Gandeng Karan Mahardika hingga Gogocookie dalam Penggarapan “Ikut Aku Pulang” Usai Kericuhan di Moch Toha, Cepot Motah Indonesia Borong Pecel Lele dan Bagikan Gratis kepada Warga. Cegah Penyebaran TBC, Pemdes Malakasari Gelar Penyuluhan Penyakit Menular Melalui Dana Desa Tahap II Tahun 2026 DISKOP UKMK KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PELAYANAN PRIMA, DAMPINGI UMKM DARI LEGALITAS HINGGA NAIK KELAS Pemdes Malakasari Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia yang Belum Terjangkau Bansos Expo KKN UMB 2026 Bahas Peluang Produk Mahasiswa Jadi Usaha Berkelanjutan

Teknologi

Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp2,3 Triliun ke X Akibat Centang Biru yang Dianggap Menipu

badge-check


					Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels Perbesar

Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Komisi Eropa (EC) menjatuhkan sanksi berat kepada platform media sosial X berupa denda sebesar 120 juta euro—setara hampir Rp2,3 triliun—setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA). Keputusan itu diumumkan pada Sabtu, sebagaimana dilaporkan oleh GSM Arena, dan menjadi salah satu tindakan penegakan hukum paling tegas terhadap platform digital besar dalam beberapa tahun terakhir.

Centang Biru yang Bisa Dibeli Dinilai Menyesatkan

Investigasi EC yang dimulai pada 2024 mengungkap bahwa fitur verifikasi akun atau “centang biru” di X dapat dibeli oleh pengguna tanpa proses peninjauan identitas yang memadai. Dalam temuan Komisi, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa pemilik akun yang memperoleh status verifikasi benar-benar merupakan sosok yang diklaim.

Bagi Uni Eropa, hal tersebut dipandang sebagai praktik desain yang menipu (deceptive design) karena menyesatkan pengguna lain yang menganggap tanda itu sebagai indikator keaslian atau kredibilitas akun. DSA dengan jelas melarang praktik-praktik seperti ini, terutama bagi platform besar yang memiliki jutaan pengguna dan potensi risiko disinformasi yang tinggi.

Repositori Iklan Tidak Transparan

Tidak hanya masalah verifikasi akun, X juga dinilai gagal menyediakan repositori iklan yang transparan dan mudah diakses sesuai ketentuan DSA. Dalam siaran persnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa platform tersebut memiliki sejumlah hambatan teknis dan desain yang mempersulit peneliti maupun masyarakat sipil untuk mengakses data terkait iklan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CSA Indonesia Gandeng Q-SYS dan Shure, Hadirkan Experience Center Teknologi Pertama di Indonesia

16 April 2026 - 17:58 WIB

Oppo Pad 5 Matte Display Edition Meluncur, Usung Layar Anti-Silau dan Fitur AI

6 Februari 2026 - 12:51 WIB

OnePlus 16 Dirumorkan Rilis 2026, Usung Spesifikasi Flagship Ekstrem

2 Februari 2026 - 12:50 WIB

Penjualan iPhone Pecahkan Rekor, Pendapatan Apple Melonjak

31 Januari 2026 - 18:15 WIB

Honor Dikabarkan Kembangkan Ponsel Lipat Rasio 4:3, Desain Layar Lebih Lebar

29 Januari 2026 - 13:14 WIB

Trending di Teknologi